Jual Praktis dan mudah menghitung zakat

Praktis dan mudah menghitung zakat

Rp0

0 PRODUK TERSEDIA

Kategori: Referensi Islam

Detail Produk

Berat : - gr

Judul : Praktis dan Mudah Menghitung Zakat

Penulis : Ali Mahmud Uqaily

Penerbit : Aqwam

Berat : 210gr

Harga : Rp 45.000

Membayar zakat adalah salah satu dari rukun Islam. Oleh karena itu, mengamalkannya adalah sebuah kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi persyaratannya. Karena bersifat wajib, maka bila ada orang yang sengaja untuk menunda atau enggan membayar zakat, dia terancam mendapatkan siksa neraka. Bahkan, para ulama menyatakan bahwa mereka termasuk dalam golongan orang-orang Musyrik yang harus diperangi. Permasalahannya, tidak sedikit dari umat Islam yang belum mengetahui secara jelas perihal zakat, terutama batas minimalnya (nishab) dan cara menghitungnya. Bisa jadi karena ketidaktahuan mereka, harta yang seharusnya telah mencapai nishab tak dikelurkan zakatnya oleh sang pemilik. Atau, bisa pula si Tarikh Tasyri’ adalah disiplin ilmu yang dekat kaitannya dengan Ilmu Fikih maupun Usul Fikih. Tujuan ilmu ini adalah untuk mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum Syariah. Dalam hal ini, rincian metode penetapan hukum atas suatu masalah yang terjadi pada periode Rasulullah S, sahabat, dan tabi’in sering kali berbeda dengan periode-periode setelahnya. Untuk mengetahui dan mampu memaparkan sejarah perkembangan hukum dari periode awal Islam hingga saat ini, diperlukan historiografi dan klasifikasi yang sistematis. Inilah ruang lingkup kajian Tarikh Tasyrik Dengan mempelajari Tarikh Tasyri’, penuntut ilmu juga diajak mempelajari sejarah perkembangan mazhab-mazhab fikih Islam, karena kajian Tarikh Tasyri’ juga berkembang mencakup pemikiran, gagasan, dan ijtihad ulama pada waktu atau kurun tertentu. Jadi, tidak mengherankan jika buku ini juga memuat biografi sarjana-sarjana fikih yang banyak mencurahkan pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan Islam. Semoga dengan mempelajarinya akan membangkitkan dan menghidupkan kembali semangat dalam mempelajari dan mengamalkan Syariah Islam. mengeluarkan zakat dengan sekenannya tanpa berepdoman dari Al-Qur’an 


Review